KAIMANA, PAPUAKITA.com—Daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Kaimana pada Pilkada Serentak 2024, ditetapkan sebanyak 41.681 pemilih.
Penetapan jumlah pemilih ini, dilakukan melalui rapat pleno KPU Kaimana tentang penetapan DPT Pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Jumat (20/9/2024).
Rapat pleno ini turut hadir perwakilan dari partai politik dan tim pasangan bakal calon Fredy Thie-Sobar Somat Puarada (BERKAT) dan pasangan Hasan Achmad-Isak Waryensi (HAI).
Pantauan papuakita.com sebelum penetapan DPT dilakukan, terlebih dulu perwakilan PPD dipersilahkan untuk membacakan hasil rekapan Daftar Pemilihan Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Distrik masing-masing.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi ditingkat kabupaten yang kemudian di ditetapkan menjadi DPT dan dituangkan dalam berita acara Nomor : 2569/PL.02.1-BA/ 9208/2004.
Jumlah DPT yang ditetapkan itu sebanyak 41.681 pemilih yang tersebar di 7 Distrik, 86 Kampung, dan 150 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain DPT, KPU Kaimana juga menetapkan salah satu TPS sebagai TPS Lokasi Khusus. TPS itu berada di Rumah Tahanan kelas III Kaimana dengan jumlah pemilih sebanyak 89 orang. (PK-08)