Pemprov Papua Barat dan Kejati Papua Perpanjang Kerja Sama

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dengan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua melanjutkan kerja sama dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Hal itu ditandai dengan penandatanganan naskah kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dengan Kajati Papua, Dr. Heffinur, S.H., M.Hum, berlangsung di ruang multi media lanti 3 kantor gubernur provinsi Papua Barat, Kamis (11/4/2019).

“Penandatangan MoU ini merupakan perpanjangan kedua kalinya antara kejaksaan tinggi Papua dan pemerintah provinsi Papua Barat dalam jangka waktu dua tahun,” kata Kajati Heffinur.

Kejati Heffinur
Penandatangan MoU. Kiri-kanan: Kajati Papua, Dr. Heffinur dan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Foto : MR3

Adapun acuan kerja sama tersebut merujuk pada pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang memiliki tugas dan wewenangnya sebagai pengacara negara, dengan surat kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Heffinur menjelaskan, kerja sama yang terjalin hanya terbatas pada dibidang hukum perdata dan TUN, tidak menyangkut bidang hukum lain, misalnya tindak pidana khusus dan lainnya.

“Dua (2) tahun sebelumnya, baru satu kasus yaitu perkara gugatan TUN pemilihan dan pelantikan anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, yang digugat ke PTUN, pemprov memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Papua,” katanya.

“Sampai sekarang (prosesnya) masih dalam upaya Kasasi di Mahkamah Agung,” sambung Heffinur.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Papua, yang telah membantu pemprov dalam bidang hukum perdata dan TUN.

“Ini (kerja sama) sudah sangat jelas ya…, Kejaksaan Tinggi Papua siap memberikan bantuan hukum kepada pemerintah provinsi Papua Barat dibidang hukum, menyelesaikan persoalan perdata dan tata usaha negara baik di dalam pengadilan atau litigasi maupun di luar pengadilan atau non litigasi,” kata gubernur.

Lihat juga  Gubernur Dominggus Mandacan: Pimpinan OPD Jangan Provokatif

Acara penandatanganan MoU tersebut jug disaksikan Koordinator Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Provinsi Papua dan Papua Barat. Selain itu, turutu dihadiri oleh sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi Papua Barat. (MR3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *