Bupati: PT SDIC Manokwari Harus Beroperasi Supaya Bisa Tanggung Jawab

MANOKWARI, PAPUAKITA.comBupati Manokwari Hermus Indou menegaskan, PT SDIC Manokwari, harus tetap beroperasi supaya bisa dimintai pertanggung jawaban atas tuntutan warga kampung yang merasa dirugikan akibat aktivitas perusahaan yang memproduksi semen dengan merk dagang CONCH ini.

“Perusahaan harus tetap beroperasi dengan harapan bisa dimintai tanggung jawab perusahaan terhadap kerugian yang dialami masyarakat,” kata Hermus Indou ketika membuka blokade areal tambang batu kapur PT SDIC atau Semen Maruni, Sabtu (13/3/2021).

Bupati Manokwari Hermus Indou berkomunikasi dengan perwakilan manajemen PT SDIC Manokwari terkait blokade areal tambang batu kapur. Foto : ARF

Negosiasi dilakukan Hermus Indouw, untuk membuka blokade areal tambang batu kapur yang dilakukan oleh perwakilan warga Kampung Hink, Distrik Warmare. Hermus juga berjanji segera menggelar rapat dengan menghadirkan lengkap seluruh OPD terkait, termasuk mengundang perwakilan pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Senin pekan depan pemerintah daerah akan rapat lengkap sehingga ada kesepakatan dan bisa dicarikan solusi atas permasalahan warga. Pemda juga akan membentuk tim untuk menginventarisasi kerusakan dan kerugian masyarakat,” ujarnya.

“Kerusakan dan kerugian yang ada bisa didata dengan jelas. Data itu untuk dipakai menghitung berapa nilai ganti rugi. Pemda dan perusahaan juga berkewajiban merehabilitasi lingkungan yang rusak. Tapi paling penting kerugian tanaman serta solusi jangka panjang itu seperti apa?,” sambung Hermus Indou.

Meski tak menyinggung secara detail, Hermus sempat menyatakan relokasi warga di sekitar areal perusahaan, bukan tidak mungkin dilakukan ke depannya.

“Apakah harus relokasi atau bagaimana? Ini harus dipikirkan bersama. Perusahaan beroperasi hingga 2030. Tidak mudah, tapi cari solusi sama-sama. Pemda hadiri sebagai orang tua bagi rakyat, ini rasa prihatin. Kita tidak tutup mata dan juga rasakan. Kita cari solusi cepat, dalam satu pekan harus ada solusi sehingga perusahaan bisa operasi kembali,” ungkpanya.

Lihat juga  Pengesahan RAPBD Manokwari 2020 Ditarget Akhir November

Tokoh Pemuda Kampung Hink Mulianus Dowansiba mengatakan, keluhan terkait dampak negatif akibat aktivitas pabrik semen sudah disampaikan sejak 3 bulan lalu. Tetapi tidak ada tanggapan dari pihak manajemen. Sehingga, warga memblokade areal tambang batu kapur.

“Solusi apa yang pemerintah daerah dan perusahaan kasih kepada masyarakat? Sama-sama harus enak, kamu enak. Kami juga harus enak. Masyarakat kena dampak, pemprov dan pemkab harus pastikan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Perusahaan, lanjut Mulianus, bukan saja berkewajiban memenuhi ganti rugi. Tetapi juga berkewajiban dalam memberdayakan warga kampung yang memiliki komptensi untuk menjadi tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan.

“Masyarakat menginginkan adanya pelibatan nyata dalam aktivitas perusahaan. Apa kita hanya kena debu lalu mati?. Tenaga kerja asli Papua harus dilibatkan dalam perusahaan. Apa yang masyarakat bisa kerjakan tak perlu libatkan tenaga kerja dari luar daerah,” tukasnya.

Mulianus menambahkan, pemerintah dan pihak perusahaan harus merealisasikan pembangunan talud di sekitar permukiman warga, untuk mengantisipasi terjadinya banjir terutama saat musim hujan. Termasuk membatasi perekrutan tenaga dari luar daerah.

“Masyarakat sudah menjadi korban selama 10 tahun, solusi apa yang menjamin masyarakat jika tidak bisa berkebun lagi, harus ada kesepakatan. Kesehatan masyarakat hal pertama!

“Keamanan juga tolong diperhatikan, ketika ada laporan dari masyarakat jangan ada kekerasan. Tindakan kami ini tidak untuk halangi perusahaan tetapi aksi ini supaya ada reaksi. Kalau tidak perhatikan hal ini, kami akan jaga (palang, red) lagi,” tutupnya. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *