MANOKWARI, Papuakita.com – Penangkapan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Manokwari (IAH) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber pungli) Kabupaten Manokwari, bermula dari pengurusan surat persetujuan berlayar (SPB).
Penangkapan ini tidak lepas dari pengembangan informasi yang diperoleh tim dari masyarakat. Ironisnya, IAH ditangkap di rumah dinasnya di daerah Reremi di Kompleks Perumahan Perhubungan pada 14 Juni lalu, sekira pukul 10.30 WIT. Tim saber pungli mengamankan tersangka berserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp35 juta 500 ribu dan satu buah handphone.
Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP Indro Rizkiadi, S.I.K mengatakan, saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selain tersangka, tim juga mengamankan seorang yang merupakan korban.
“Kita lakukan penyelidikan dan pembuntutan. Kita lakukan penangkapan, sehingga hasil daripada informasi tersebut kita OTT dengan sejumlah uang Rp35 juta 500 ribu dan handphone. Kita kembangkan informasi ini selama seminggu,” kata Indro, Senin (25/6/2018)
Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Manokwari, untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Penyidik saber pungli juga menjadwalkan untuk bertolak ke Surabaya, tempat asal perusahaan yang hendak mengurus SPB untuk KM KY02.
“Kita nanti lakukan pemeriksaan juga kepada salah satu perusahaan yang terlibat dalam kasus ini. OTT ini bermula saat tersangka meminta uang pembayaran ijin berlayar (SPB,red) KM KY02,” ujarnya.
Kapal ini mengurus SPB untuk berlayar ke Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, mengangkut bahan bangunan berupa semen. KM KY 02 sesuai jadwal harusnya bertolak dari Manokwari pada 10 Juni. Namun, kasus ini menghambat keberangkatan tersebut.
“Pengakuan tersangka baru sekali melaukan aksinya. Tetapi kita akan gali dan kembangkan. Mungkin beberapa kali dengan korban yang berbeda, kita akan pastikan pada saat pemeriksaan. Jadi pemeriksaan apa? Akan kita kembangkan,” ujarnya. (RBM)