MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Sebanyak 17.007 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang rusak dan invalid dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manokwari.
Kepala Disdukcapil Yosep Isir mengatakan, pemusnahan e-KTP ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
“Dalam surat edaran tertanggal 13 Desember 2018 tersebut terdapat empat hal yang perlu dilakukan demi mencegah penyalahgunaan e-KTP. Batas waktu yang diberikan selama satu minggu ke depan untuk memusnahkan e-KTP yang rusak dan invalid,” kata Isir.
Selain itu, Yosef Isir menjelaskan, sebanyak 17.007 keping e-KTP yang dimusnahkan karena sudah melewati batas waktu, status berubah, dan pindah alamat.
Pemusnahan belasan ribu e-KTP tersebut juga akan dibuatkan laporan dalam Berita Acara pemusnahan yang disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Pemusnahan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Sebelumnya hanya dilakukan pengguntingan namun kini harus dibakar setelah itu menyampaikan hasil pemusnahan kepada Mendagri,” ujarnya Isir.
Isir menambahkan, percepatan pemusnahan e-KTP merupakan komitmen pemerintah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan e-KTP.
“Pemusnahan ini tidak berpengaruh terhadap perubahan dalam DPT pemilu nanti. Pemusnahan ini dilakukan secara serentak di Indonesia,” tandasnya. (MKD)