MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani mengatakan, alokasi dana otonomi khusus (Otsus) 90 persen di kelola oleh pemerintah kabupaten dan kota, dan 10 persen dikelola oleh pemerintah provinsi (Papua Barat), merupakan kebijakan yang diambil untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Dasar itulah maka kebijakan pengelolaan dana otsus di kabupaten dan kota lebih besar. Jadi kalau ada pihak yang mengatakan bahwa alokasi seperti itu biar gubernur dan wakil gubernur tidak dapat sorotan itu tidak benar, yang benar itu agar dana dikelola efektif dan efisien,” kata Wagub Lakotani, Jumat (15/3/2019).

Wagub Lakotani menyampaikan hal tersebut di sela acara pelantikan Dr. Filep Wamafma sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari periode 2019-2023. Wagub juga mengapresiasi kontribusi STIH yang telah membuat draf pengelolaan dana otsus. Dia berjanji, pemerintah akan memperhatikan konsep tersebut.
Rupanya pengalaman semasa menjabat sebagai bupati Manokwari yang mengilhami Gubernur Dominggus mengubah konsep pembagian dana otsus antara provinsi dengan kabupaten kota. Sebelumnya, dana otsus 70 persen di kelola oleh pemerintah provinsi, dan 30 persen dikelola oleh pemerintah kabupaten dan kota.
Menurut Wagub Lakotani, daerah dengan kondisi geografis yang luas, rentan kendali pemerintah jauh, dan desakan pemekeran Daerah Otonom Baru (DOB), adalah tuntutan dalam rangka mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
“Dengan alokasi yang lebih besar antara kabupaten/kota dengan provinsi, pengelolaan dana akan lebih dekat dengan masyarakat tentu harga dan biaya akan lebih murah. Itulah filosofi yang mendasari kebijakan alokasi dana otsus 90:10. Dan kita akan tetap lakukan evaluasi,” ujarnya.
Dikatakan Wagub Lakotani, hasil evaluasi Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta dengan konsep semua pembiayaan dilakukan oleh provinsi, dan kabupaten/kota hanya mengusulkan merupakan konsep paling efektif dalam pengelolaan dana istimewa/otonomi khusus.
“Saya sampaikan ke pak dirjen, beda antara Papua dan Papua Barat dengan Yogyakarta, kalau di DIY itu bisa karena yang perintah sultan, kalau di Papua dan Papua Barat itu bisa bakalae (berkelahi,red) karena dana otsus itu menjadi hak dari kabupaten dan kota,” imbuhnya. (RBM)