MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Pemerintah Provinsi Papua Barat di tahun anggaran 2019 tidak lagi mengalokasikan dana rujukan berobat bagi pasien (orang asli Papua) ke luar daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Otto Parorongan mengatakan, dana rujukan berobat tidak lagi dialokasikan. Karena tahun ini, alokasi dana dikhususkan untuk meng-cover kepesertaan BPJS bagi ribuan masyarakat yang tersebar di 6 kabupaten.
“Kabupaten dan kota di Papua Barat dapat mengalokasikan anggaran untuk pasien rujukan melalui dana otonomi khusus. Dana otsus di dinas kesehatan provinsi dipergunakan untuk membayar kepesertaan BPJS kesehatan bagi orang asli Papua yang tidak dicover oleh kabupaten dan kota, tahun ini nilainya mencapai 21 miliar,” jelas Otto, Rabu (8/5/2019).
Menurut Otto, tahun anggaran 2018 dana yang dialokasikan untuk kepesertaan BPJS kesehatan hampir menembus 18 miliar, namun terjadi penambahan peserta yang diakomodir oleh provinsi Papua Barat di tahun 2019.
Diketahui, penduduk provinsi Papua Barat secara keseluruhan mencapai 1,3 juta jiwa dengan kepesertaan BPJS kesehatan sebanyak 96,27 persen hanya menyisakan 49,5 ribu jiwa yang berlum tercover BPJS.
“Dari dana tersebut kita harapkan seluruh masyarakat asli Papua dapat tercover BPJS kesehatan. Hanya dengan menunjukan kartu keluarga kepada petugas BPJS secara otomatis akan menjadi peserta jaminan dengan proses yang cepat,” ujarnya.
Meski demikian, Otto mengaku pihaknya tetap berkoordinasi dengan dinas kesehatan di kabupaten/kota ketika ada pasien orang asli Papua yang harus dirujuk ke luar daerah.
“Dana otsus yang dialokasikan untuk kesehatan di setiap kabupaten dan kota kita harap sudah termasuk di dalamnya dana persediaan untuk rujukan rumah sakit yang lebih besar,” tutup Otto. (MR3)