MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Realisasi pendapatan Kabupaten Manokwari sepanjang 2016-2019 mencapai Rp4,7 triliun. Pemerintah Kabupaten Manokwari menargetkan total pendapatan periode (2016-2020) sebesar Rp6,3 triliun.
Adapun realsiasi pendapatan tahun 2020 belum dapat dilaporkan, sebab masih dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI). Apa bila target pendapatan tahun 2020 terealisasi sebesar Rp1,3 triliun, maka total pendapatan APBD 2016 hingga 2020 sebesar Rp6,3 atau mencapai 95,77%.
Demikian penjelasan Plh. Bupati Manokwari, Edi Budoyo dalam nota pengantar LKPj AMJ yang dibacakan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari, Mersiyanah Djalimun dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Manokwari, Kamis (11/2/2021).
Diketahui, masa jabatan bupati dan wakil bupati Manokwari segera berakhir pada 17 Februari mendatang.
Mengutip nota pengantar LKPj bupati tersebut, dana perimbangan masih menjadi sumber penerimaan pendapatan daerah tertinggi kabupaten Manokwari yaitu sebesar 77,5% pertahun. Harus dilakukan optimalisasi penerimaan daerah yang berasal dari PAD dan lain-lain pendapatan daerah yang sah secara kontinu.
Tercatat, PAD kabupaten Manokwari (2016-2019) dapat direalisasikan sebesar Rp307,360 miliar. Sementara, tahun 2020 yang ditargetkan setelah perubahan APBD sebesar Rp83 miliar.
Realisasi PAD tahun 2019 menunjukkan kinerja yang cukup baik, meskipun capaian persentasenya berfluktuasi setiap tahun. Pada 2017-2019 persentase realisasi PAD melebihi target sedangkan pada tahun 2016 persentase realisasi di bawah target.
PAD tahun 2020 belum dapat dilaporkan masih menunggu hasil audit BPK, bila dapat direalisasikan maka total pendapatan asli daerah kurun waktu 5 tahun mencapai Rp390,551 miliar atau mencapai 98,48%.
Adapun target alokasi belanja sepanjang 2016-2020 sebesar Rp6,5. Realisasi hingga tahun 2019 hanya sebesar 4,6 triliun atau 71,98%.
Apa bila target belanja tahun 2020 terealisasi maka total realisasi belanja selama 5 tahun sebesar Rp6,7 triliun atau sebesar 92,94%. Alokasi belanja tersebut digunakan untuk membiayai belanja tidak langsung sebesar Rp2,8 triliun; belanja langsung sebesar Rp3,6 triliun.
Sementara, dalam pengelolaan pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan tahun 2016-2020 sebesar Rp327,224 miliar. Hingga 2019 terealsiasi sebesar Rp218,732 miliar atau 97%.
Penerimaan pembiayaan daerah tahun 2019 berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran atau SiLPA tahun dan penerimaan pinjaman dan obligasi pengeluaran pembiayaan daerah.
Sepanjang 2016-2020, penyelenggaraan pemerintahan melalui urusan konkuren dilaksanakan melalui penyelenggaraan 6 urusan wajib pelayanan dasar; 8 urusan pilihan; 5 urusan pemerintahan fungsi penunjang.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bons Sanz Rumbruren menyatakan, kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan perundang-undangan
Penyampaian LKPj akhir masa jabatan harus disampaikan kepada DPRD paling lambat 30 hari sebelum pemberitahuan tentang pemberhentian kepala daerah,” pungkasnya. (ARF)