Buka seleksi tahap pertama, Pemkab Raja Ampat rekrut ratusan P3K

WAISAI, PAPUAKITA.com—Sedikitnya 130 peserta dinyatakan lulus dalam seleksi tahap pertama, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Raja Ampat. Seleksi P3K ini diikuti oleh 192 peserta yang merupakan honorer pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Jadi, perlu kami sampaikan bahwa peserta seleksi terbuka P3K kabupaten Raja Ampat lulus tahap pertama sebanyak 130 orang mudah-mudahan 62 orang yang mengikuti seleksi tahap kedua dan tahap ketiga berhasil semua,” ucap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Juariah Saifuddin, Kamis (14/10/2021).

Juariah menjelaskan, kuota P3K untuk kabupaten Raja Ampat berjumlah 495 formasi. Selain itu, pemkab Raja Ampat akan menempatkan P3K yang ikut seleksi ke sejumlah sekolah mulai dari tingkat TK, SD, SMP. dan SMA/SMK.

“Hasil seleksi jenjang TK, SD, SMP berjumlah 99 orang yang dinyatakan lulus. Sedangkan jenjang SM/SMK sebanyak 31 orang. Yang belum ada nasib termasuk dengan sekolah yayasan akan mengikuti seleksi pada tahap ke kedua dan tahap terakhir dengan kuota sisa 62 orang,” ungkap Juariah.

Pemkab Raja Ampat membuka kesempatan kepada 192 tenaga honor untuk mengikuti seleksi tahap pertama P3K tahun 2021, dengan syarakat utama kualifikasi pendidikan sarjana strata satu (S-1) atau diploma IV. Selai itu, peserta masuk dalam data base tenaga honor pemkab Raja Ampat serta terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik) sistem pendataan skala nasional.

Juariah mengaku, kuota P3K ini sudah dikomunikasikan ke Ditjen Pendidikan Tinggi. Bahkan, komunikasi tersebut melibatkan Wakil Bupati Raja Ampat. Dirinya mengatakan, kuota kabupaten Raja Ampat berjumlah 495 orang. Meski demikian hanya terdapat 192 orang pendaftar.

“Target kami peserta seleksi semua lulus. Ini menjadi dorongan kami agar ada kebijakan khusus dalam pelaksanaan seleksi guru. Akan tetapi seleksi ini tidak semerta-merta ikut dan langsung lulus sebab ada kriteria penilaian,” ujarnya.

Salah satunya persyaratakan yang mesti dipenuhi oleh peserta seleksi P3K, adalah tercatat sebagai honorer pada dinas (pendidikan) atau sekolah dan terdapat formasi yang bisa diisi. “Kalau formasinya terbatas maka lebih utamakan ke guru yang memang sudah honorer pada sekolah induk meski nilainya rendah,” tutupnya. (PK-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *