KAIMANA, PAPUAKITA.com—Alokasi dana desa untuk 84 desa/kampung se kabupaten Kaimana berkurang 60 persen di tahun 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti mengatakan alokasi Dana Desa tersebut bersumber dari APBN.
Ika Damayanti mengatakan, pengurangan itu diketahui setelah adanya Surat Pemberitahuan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2026 melalui SIKD dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-104/PK/2025 tertanggal, 29 Desember 2025.
“Terkait pengurangan ini telah kami sampaikan juga kepada seluruh kepala Desa yang ada di Kabupaten Kaimana demi percepatan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2026,” ungkap Ika kepada wartawan di Kaimana, Rabu 14 Januari 2026.
Pengurangan Dana Desa yang bersumber dari APBN ini berkurang maka secara otomatis Alokasi Dana Kampung (ADK) yang bersumber dari APBD juga berkurang.
“Besaran pengurangan ADK masih menunggu penetapan APBD Kabupaten Kaimana tahun 2026,” ujarnya.
Damayanti menjelaskan bahwa, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Nomor 16 tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2026. Adalah dasar penggunaan dana desa.
Menurutnya, selain untuk mendukung implementasi Koperasi Merah Putih, Dana Desa juga difokuskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa, Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.
Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar Kesehatan. Ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa serta Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa.
“Fokus lain adalah pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa dan/atau program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa. Dana ini juga dapat digunakan untuk operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa,” ujarnya.
Diketahui, khusus kabupaten Kaimana, Pagu anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN tahun 2025 sebesar Rp83.409.792.000. Sementara di tahun 2026, Pagu Anggaranya sebesar Rp. 33.167.465.000.
“Jadi pengurangan sebesar Rp50.242.327.000 atau 60 persen. Pengurangan ini menyebabkan setiap Desa di Kaimana hanya mendapatkan alokasi Dana Desa sekitar Rp.300 juta sampai Rp.500 juta di tahun ini,” jelasnya.






