Filep Wamafma: UU Otsus Tak Selamanya Jadi Jaminan bagi Orang Asli Papua

MANOKWARI, Papuakita.com – Ketua STIH Manokwari, Filep Wamafma mengatakan, Undang Undang Otsus tak selamanya menjadi jaminan bagi orang asli Papua.

Pernyataan Filep ini merujuk pada dinamika yang berkembang. Katakanlah, dalam hal seleksi penerimaan yang dilakukan oleh suatu lembaga atau instansi yang menuntut adanya kualifikasi tertentu yang wajib dipenuhi oleh pelamar.

“Ingat bahwa UU Otsus tidak akan selalu menjadi jaminan bagi orang asli Papua, sekarang kita hadapi tantangan adalah bagaimana anak-anak Papua dapat bersaing dalam dunia kerja, dunia usaha, dunia politik, dan lainnya. Tidak hanya di tanah Papua tetapi dimana saja,” katanya.

Dicontohkan, di bidang pelayaran. Tuntutan akan syarat dan kualifikasi calon pelaut atau ABK kapal itu sangat ketat. Pada ranah ini, UU Otsus tak bisa menjadi jaminan bagi orang asli Papua. Demikian juga pada bidang lainnya.

“Saya mendapat informasi, coba teman-teman pantau ABK di kapal Papua I – Papua V, dulu anak-anak Papua yang jadi prioritas sekarang tenaga di kapal perintis (Papua) bukan lagi ABK orang asli Papua,” ujarnya.

Menurut Filep, kondisi itu terjadi karena kapal perintis disubsidi oleh PT Pelni. Maka pelni lah yang menentukan tenaga kerja. Jadi standar ABK itu yang digunakan.

“Sayang orang asli Papua sudah jarang melihat peluang ini. Di kapal Papua V hanya 3 orang ABK orang asli (Papua) selebihnya non Papua kenapa, kerna standar dan persyaratan yang sulit dipenuhi. Hal-hal inilah kita harus berpikir tidak harus kita semua mau jadi pejabat daerah atau pendidikan kedinasan,” ungkap Filep.

Calon anggota DPD RI ini menambahkan, masih banyak peluang yang sulit dimiliki. Karena persyaratan yang selalu mengikuti perkembangan. “Misalnya, menjadi seoarang ABK kapal membutuhkan persyaratan yang sangat ketat,” ujarnya. (RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *