Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren. Foto : RBM

MRPB Tarik Kembali Berkas Nama Calon Tim Penjaringan DPRPB Jalur Otsus

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Meski 13 nama calon anggota panitia penjaringan anggota DPR Papua Barat (DPRPB) jalur otonomi khusus telah diplenokan dan diserahkan oleh Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) ke Kesbangpol. Hasil pleno tersebut akhirnya ditarik kembali oleh lembaga kultur orang asli Papua itu.

Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren mengatakan, keanggotaan panitia penjaringan diatur di dalam Perdasus tentang penjaringan anggota DPRPB jalur otsus. Sehingga MRPB berkewajiban memplenokan nama-nama tersebut sebelum disahkan oleh gubernur.

“Kami menarik kembali surat keputusan tentang 13 nama calon anggota panitia penjaringan yang telah diserahkan ke Kesbangpol. Pertimbangan kami penetapan nama-nama calon penjaringan tersebut akan dilakukan kembali setelah selesai reses,” ujar Maxsi Ahoren.

Keputusan MRPB menarik kembali surat keputusan terkait nama-nama calon tim penjaringan, bahwa calon anggota panitia tersebut perlu mendapat masukan dari kepala daerah di 13 kabupaten dan kota.

“Kami harus berkomunikasi dengan bupati dan walikota yang di Papua Barat terkait satu nama calon anggota panitia penjaringan. Satu nama ini merupakan hak dan kewenangan MRPB untuk menentukan. Saya menyampaikan bahwa kita perlu juga berkoordinasi dengan kepala daerah dan Kesbangpol di kabupaten dan kota,” ujarnya.

Di sisi lain, Maxsi menekankan pentingnya peraturan gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perekrutan anggota DPRPB jalur otsus. Ia mengatakan, pergub tersebut untuk menjabarkan perdasus keanggotaan DPRPB jalur otsus.

“Ada wacana bahwa tidak perlu pakai pergub. Kami berpikir bahwa harus ada pergub. Kalau kita pakai perdasus saja ini akan menjadi masalah. Ada celah hukum. Buktinya, pemilihan anggota MRPB, pergub sudah ada tetapi masih menjadi masalah,” tukasnya.

Maxsi juga berharap, penyusunan Pergub tersebut harus dilakukan secara bersama oleh Biro Hukum, Kesbangpol, DPRPB, dan MRPB. Sehingga Pergub aspiratif dan berbobot.

“Perlu ada kebersamaan, bukan sepihak. Aturan, kan jelas mengatur kalau pegawai negeri mengundurkan diri, anggota DPR maupun DPR otsus juga harus mengundurkan diri kalau mau maju lagi. Masalah pergub tidak boleh diabaikan,” tegas Maxsi Ahoren.

“Gubernur juga sudah meminta kepada MRPB, untuk melakukan pemetaan terhadap wilayah-wilayah adat. Sehingga yang masuk sebagai calon anggota DPRPB jalur otsus itu berasal dari wilayah adat Doberai dan Bomberai. Kami sudah tahu itu sehingga ke depan yang maju adalah anak asli, bukan orang luar,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Baesara Wael mengatakan, pembentukan panitia penjaringan di tingkat kabupaten/kota dan pembentukan panitia seleksi di tingkat provinsi, saat ini sedang berlangsung.

“Pengisian keanggotaan DPRPB jalur otsus, sekarang sudah dalam tahap proses. Raperdasusnya sudah kelar. Kemudian tahapan yang kami lakukan sekarang adalah pembentukan panitia penjaringan di kabupaten/kota, kemudian panitia seleksi di tingkat provinsi. Tahapan ini sedang kami lakukan,” kata Baesara Wael.

Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Baesara Wael. Foto : RBM

Mengenai pembentukan tim penjaringan, lanjut Baesara Wael, gubernur telah menyurati bupati/wali kota di 12 kabupaten dan satu kota. Ia mengatakan, pembentukan panitia penjaringan menjadi kewenangan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.

“Gubernur sudah menyurati bupati dan wali kota, sudah satu minggu ini. Kemudian, nama-nama itu (panitia penjaringan, red) akan dikirimkan kembali ke gubernur untuk dituangkan dalam surat keputusan. Karena itu ada konsekuensi pembiayaan, tahapan itu sudah kita lakukan,” ujarnya.

Hingga kini, tiga kabupaten yakni, Pegunungan Arfak, Tambrauw, dan Kaimana belum mengirimkan berkas nama-nama calon tim penjaringan. Keterlambatan ini tentu mengganggu jadwal dan tahapan perekrutan calon anggota DPRPB jalur otus yang telah ditetapkan.

“Mudah-mudahan bisa secepatnya. Tahapan jalan. Kalau tiga kabupaten ini cepat paling kita butuh waktu 2 minggu. Satu minggu untuk proses dan sisa waktu untuk mengundang Kesbangpol di kabupaten/kota untuk bimtek perekrutan tim penjaringan,” pungkasnya. (RBM)