PEGUNUNGAN ARFAK, PAPUAKITA.com—Ketua DPR Papua Barat, Origenes Wonggor menyarankan, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), bisa menjadikan Perda Nomor 5 Tahun 2006 Kabupaten Manokwari sebagai referensi dalam hal pengendalian minuman beralkohol.
“Kita bisa dorong pemerintah kabupaten Pegaf mengadopsi perda tentang minuman beralkohol. Perda yang ada di kabupaten Manokwari, itu bisa diadopsi dan diterapkan karena miras ini sudah beredar banyak di daerah gunung sini,” ujar Wonggor, Ahad (11/7/2021).
Akses masuk dan keluar daerah Pegaf melalui Distrik Minyambouw yang dekat ke Manokwari. Kata Wonggor, sebagai pintu masuk untuk menyelundupkan minuman keras alias miras ke Pegaf.
“Hampir tiap hari ada kekerasan, suatu saat akan memicu pembunuhan. Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata, pemerintah daerah dan DPRD perlu merumuskan sebuah regulasi untuk mengatur masalah miras. Kita selamat generasi muda untuk gereja, Pegaf, bangsa dan negara,” tegas kader golkar itu.
Wonggor juga menyoroti soal aktivitas pendulangan yang dilakukan. Menurutnya, aktivitas itu tentu membawa dampak buruk, bukan saja terhadap lingkungan tetapi juga perubahan (perilaku) masyarakat.
“Lokasi pendulangan ada di daerah Minyambouw, Demaisi, dengan banyaknya orang luar masuk ke daerah ini tentu banyak pengaruhnya. Ada narkoba dan minuman keras masuk juga melalui aktivitas ini,” pungkasnya. (ARF)