Petrus Makbon resmi diumumkan sebagai Wakil Ketua DPR Papua Barat

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Kader PDI Perjuangan Petrus Makbon, resmi diumumkan sebagai Wakil Ketua DPR Papua Barat (DPRPB) masa bakti 2024-2029.  

“Kami umumkan bahwa Calon Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Masa Jabatan 2024-2029 adalah Petrus Makbon”.

Demikian bunyi Pengumuman DPRPB Nomor 106/021/DPR-PB/1/2025 tentang calon wakil ketua 1 DPRPB. Pengumuman dibacakan oleh Sekretaris DPRPB, Hendra M. Fatubun dalam rapat paripurna masa persidangan 1 tahun  2025 yang berlangsung Rabu malam (15/1/2025).

Ketua DPRPB Orgenes Wonggor memimpin jalannya rapat, dan hadir Assiten I Setda Provinsi Papua Barat Syors Alberth Ortisanz Marini mewakili Pj Gubernur Papua Barat.

Adapun pengumuman calon wakil ketua DPRPB ini, merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151).

Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.44157 Tahun 2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat Masa Jabatan 2024-2029.

Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Nomor 6903/IN/DPP/IX/2024.

Tugas wakil ketua

Adapun tugas sebagai wakil ketua DPRPB, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan perundang-undangan adalah memimpin rapat DPR Papua Barat,  melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan serta evaluasi kegiatan alat kelengkapan DPRPB

Baca juga : Pimpinan definitif DPRPB asal Golkar dan Nasdem dilantik, minus PDIP

Menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya. Juga mewakili DPRPB dalam hubungan dengan lembaga instansi lain.

“Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih,” tutup Hendra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *