Polres Kaimana mulai terapkan KUHP dan KUHAP baru 

KAIMANA, PAPUAKITA.com—Jajaran Polres Kaimana, Polda Papua Barat mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, terhitung sejak 2 Januari 2026.
Kapolres Kaimana AKBP. Satria Dwi Dharma melalui Kasat Reskrim Iptu Tri Sukma Adimasworo, mengatakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru tersebut wajib dipedomani oleh seluruh aparat penegak hukum (APH), termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga advokat.

“Baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun advokat, semuanya sudah mulai menerapkan KUHP dan KUHAP yang terbaru. Oleh sebab itu, kita semua harus menyesuaikan,” jelas Kasat Reskrim Senin  19 Januari 2026.

Menurut Kasat Reskrim, dalam KUHP dan KUHAP terbaru terdapat banyak perubahan, baik dari segi penomoran pasal maupun unsur-unsur pidana yang diatur didalamnya.

Ia mencontohkan, pasal penganiayaan yang sebelumnya dikenal sebagai Pasal 351 dalam KUHP lama, kini berubah menjadi Pasal 466 dalam KUHP yang baru.

“Bukan hanya nomor pasalnya yang berubah, tetapi unsur pasalnya, maupun ancaman pidananya juga ada yang berubah dan ada yang tetap. Serta ada pidana yang sebelumnya tidak masuk di KUHP lama, sekarang ada di KUHP baru. Karena itu, masyarakat juga perlu membaca dan memahami aturan yang baru ini,” ungkap Kasat Reskrim.

Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait perbuatan-perbuatan yang dilarang secara pidana, termasuk ancaman hukuman yang telah diatur secara tegas dalam KUHP yang baru.

Terkait pasal penghinaan, Iptu. Tri Sukma mengingatkan bahwa dalam KUHP terbaru masih ada aturan mengenai penghinaan. Dimana seseorang yang melakukan penghinaan yang memenuhi unsur pokok, seperti menyerang kehormatan atau nama baik, menuduhkan suatu hal tertentu, dilakukan agar diketahui khalayak umum, dan disengaja dapat dikenakan pasal penghinaan.

Pasal penghinaan merupakan delik aduan artinya harus ada pengaduan dari korban itu sendiri, yang ditujukan untuk menyerang pribadi. Sehingga jika unsur-unsurnya terpenuhi maka bisa dipidana.

“Oleh karena itu kepada masyarakat Kaimana, dihimbau agar berkomunikasi dan berinteraksi dengan baik terhadap sesama. Hal ini berlaku baik itu di dunia nyata maupun di media sosial. Jangan karena ucapan maupun ketikan kita, malah berakibat hukum (dipidana),” jelas Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *