Kejari Kaimana Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Sepanjang Januari-Agustus

KAIMANA, PAPUAKITA.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan yang terjadi  sepanjang Januari-April dan Mei-Agustus 2020, Kamis (13/8/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sutrisno, SH mengatakan, pemusanahan barang hasil tindak pidana umum, merupakan persetujuan dan kerja sama semua pihak, serta telah berkuatan hukum tetap dari Pengadilan.

Forkopimda Kabupaten Kaimana pose bersama di sela acara pemusnahan barang bukti hasil kejahatan. Foto : PKT-02

”Ini (barang bukti) semua dari perkara-perkara yang telah diputuskan di pengadilan, ada senjata api, ada kayu. Kalau kayu ini ada yang digunakan untuk menusuk (maaf) kemaluan, dan juga ada senjata tajam, dan ada juga uang

Uang ini adalah BB kasus kantor distrik, akan kita kembalikan. Karena Kejaksaan tidak punya tempat simpan, kita kerja sama dengan BNI untuk menitipkan uangnya, dan masih banyak lagi BB lainnya seperti motor dan handpon telah dikembalikan ke pemiliknya,” terang Kajari Sutrisno.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni 1 buah senja api (Senpi), dua buah kayu, narkotika, dan senjata tajam (Sajam). Selain sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, juga dikembalikan kepada pemiliknya uang sejumlah Rp35 juta, 15 unit motor hasil, handphone, dan beberapa barang bukti lainya.

Dalam kesempatan yang sama, Kajari Sutrisno mengungkap, kejahatan asusila adalah yang banyak disidangkan. Dirinya mengatakan, tingginya kasus asusila di Kaimana ini disebabkan banyak faktor.

“(Kabupaten) Kaimana ini kotanya kecil bapak-bapak, tetapi kasus yang tinggi adalah kasus buka celana. Ini karena banyak faktor, mungkin saja salah satunya tontonan di internet yang memotivasi terjadinya tindak kejahatan tersebut,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar untuk jenis kayu dan pakaian, dan kondom. Sementara senjata api dan senjata tajam dipotong-potong dengan mengunakan gurinda. Acara pemusnahan BB hasil kejahatan disaksikan forkopimda kabupaten Kaimana. (PKT-02/ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *