Kemungkinan Ada Korban Lain pada Kasus Pungli KSOP Manokwari

MANOKWARI, Papuakita.com – Perkembangan penyidikan kasus pungutan liar (pungli) yang mendudukan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Manokwari, IAHP menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua).

Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi, S.I.K. MH melalui Kasat Reskrim, AKP Indro Rizkiadi, S.I.K mengungkapkan, tahap dua dijadwalkan dalam pekan ini.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan penyelidikan, sampai penyidikan, memang pelaku sebelumnya sudah meminta sejumlah uang untuk memuluskan. Ada yang menerima dan ada pemaksaan semacam itu,” kata Indro, Senin (27/8/2018).

Kepala KSOP terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber pungli) Kabupaten Manokwari, Karena kedapatan meminta uang dari salah satu perusahaan untuk pengurusan surat persetujuan berlayar (SPB).

Yang bersangkutan ditangkap di rumah dinasnya di daerah Reremi di Kompleks Perumahan Perhubungan pada 14 Juni 2018.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam OTT itu, antara lain uang tunai senilai Rp35 juta 500 ribu dan satu buah handphone.

“Karena mens rea-nya terbukti. Artinya, yang bersangkutan ini, dia meminta dan memaksa. Untuk penerapan pasal-pasal, kita sudah koordinasi dengan kejaksaan,” ujar Indro.
Menurut Indro, pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap dua perusahaan yang terkait dengan kasus pungli ini. “Pengakuan yang bersangkutan baru pertama kali lakukan pungli,” kata dia.

Indro menambahkan, untuk memastikan apakah ada atau tidak korban lain, masih akan harus melakukan penyelidikan lebih dalam lagi. “Tidak tertutup kemungkinan ada korban-korban lain,” tutup Indro. (RBM/R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *