Polres Fak-fak Bekuk Dua Pengedar Ganja

MANOKWARI, Papuakita.com – Polres Fak-fak melalui jajaran Satresnarkoba berhasil membekuk NHE dan H yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja, Rabu (30/5/2018) dini hari sekira pukul 01.00 WIT.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Harry Supriyono membenarkan penangkapan dua terduga pengedar ganja tersebut.

“Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh anggota dari Informan bahwa adanya ganja telah masuk ke kabupaten Fak-fak dengan menggunakan KM. Tidar pada 26 Mei 2018 lalu,” kata Harry.

Kata Harry, informasi tersebut dikembangkan dengan melakukan penyelidikan. “Anggota mendatangi salah satu rumah terduga yang beralamat Jalan Kayu Besi, Kelurahan Danaweria, Distrik Fakfak Tengah,” ungkapnya.

Dari rumah itu, lanjut Harry, anggota tidak menemukan terduga dan barang bukti. Karena terduga sedang berada di rumah rekannya H yang terletak di kampung Kayu Merah.

“Benar saja informasi dari masyarakat tersangka sedang bersama H dan langsung ditangkap,” ujarnya.

Harry mengungkapkan, penangkapan terhadap terduga pengedar ganja sempat diwarnai adegan drama. Pasalnya, ganja tidak ada ditangan warga Kayu Putih itu. Melainkan di rumah rekannya, H.

“Setelah mengintrogasi terduga, anggota harus kembali ke kampung Kayu Merah dan langsung melakukan penangkapan terhadap H,” ujar kabid humas.

Hasil intrograsi terhadap H, ganja tersebut sudah dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang. Kemudian, anggota langsung menuju ke tempat jasa pengiriman.

Harry menambahkan, setelah meminta data dari jasa pengiriman ternyata paket yang akan dikirim masih ada. Belum terkirim ke alamat yang dituju.

“Dilakukan penggeledahan dan didapati dua bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkoba jenis ganja yang dikemas dalam dus bekas handphone. Sudah dibuatkan surat tanda terima,” kata Harry. (MKD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *