MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat. Resnarkoba) Polres Sorong Kota berhasil menangkap salah seorang warga Kampung Baru berinisial V, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Demikian Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriono dalam keterangan tertulis yang diterima papuakita.com, Selasa (11/12/2018).

Petugas dalam penangkapan mendapati barang bukti dari laki-laki berusia 23 tahu itu, berupa sabu seberat 1,6 gram yang disimpan di dalam 2 bungkus plastik bening berukuran kecil.
“Unit opsnal Polres Sorong Kota melakukan penangkapan terhadap seseorang yang baru menerima paket kiriman menggunakan jasa pengiriman dan setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak sepatu,” kata Hary.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah pipet kaca, 1 buah kotak sepatu, dan 1 buah telepon seluler yang dipakai untuk berkomunikasi oleh pemilik sabu tersebut.
“Penangkapan dilakukan di salah satu salon di Jalan Jenderal Ahmad Yani. BB (barang bukti) dan tersangka sudah diamankan untuk pemeriksaan,” ujar Hary.
Sebelumnya, Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat juga berhasil menangkap salah seorang warga Jalan Harapan Indah Flamboyan 8 KM 10, Kota Sorong berinisial KP (25) pada 4 Desember 2018 lalu.
Penangkapan itu berlangsung di Jalan Kanal Viktori KM 10 tepatnya di salah satu homestay.
Dari tangan perempuan seperempat abad itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 2 bungkus plastik warna bening dengan berat 1 gram. Juga satu set alat hisap bong, satu pireks, tisu, kantong plastik, dan 1 buah telepon seluler.
“Anggota opsnal mendapatkan informasi dari informan bahwa di Jalan Kanapal Viktori KM 8 terjadi peredaran narkoba. Selanjutnya tim opsnal menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang menguasai narkotika jenis sabu,” ungkap Hary.
Hary menambahkan, tersangka dan barang bukti telah diamankan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. (RBM)