MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 Kabupaten Manokwari tentang larangan peredaran, penjualan, serta mengonsumsi minuman keras (Miras), hingga kini dirasakan tidak memberikan efek jera.
Hal itu karena sanksi yang ada di dalam regulasi daerah ini dinilai lemah, justru menyuburkan bisnis gelap miras dan memperkaya para penyelundup miras dan aparat yang terlibat mem-beking bisnis haram ini di Manokwari.
“Kami menilai Perda miras ini hanya menyejahterakan pengusaha gelap dan juga oknum aparat yang membekengi pemasok (miras). Jadi bukanya peredaranya berkurang tetapi semakin merajalela namun tersembunyi,” Kata Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Manokwari Fajrin Rease ketika ditemui papuakita.com, Rabu (9/1/2019).
Perda tersebut juga dinilai menimbulkan ketimpangan dalam penegakan hukum antara penjual miras ilegal. Pembuat miras skala kecil yang ditangkap didelik dengan Undang Undang Pangan, berbeda dengan penyelundup miras berlabel dalam skala besar . Hanya diganjar hukuman 3 bulan kurungan atau denda 30 Juta rupiah.
Menurut Fajrin, pendapatan yang diperoleh dari hasil penjualan miras berlabel menggiurkan. hasilnya pun fantastis. Dia mengasumsikan, dalam satu karton miras jenis vodka, para pelakon miras bisa memperoleh hasil hingga mencapai jutaan rupiah.
“Sejak ada perda, miras di Manokwari bukan berkurang justru merajalela. Angka kecelakaan lalu lintas tinggi, kekerasan dalam rumah tangga, serta persoalan sosial lain di Manokwari. Seharusnya perda ini bisa membendung peredaran miras dengan segala bentuk dampaknya tetapi hal itu malah sebaliknya,” tukasnya.
DPD API Sampaikan Pernyataan Sikap.
Usai penangkapan sebanyak 61 karton miras berlabel berbagai jenis yang diduga milik Bos Toko Bintang Jaya Elektronik oleh Satuan Brimob Polda Papua Barat pada malam pergantian tahun baru. Sejumlah elemen memberi dukungan kepada Pemerintah Daerah dan aparat brimob agar menindak tegas pemilik toko elektronik tersebut.
“Kami datang bertemu dengan kepala inspektorat ini memberikan dukungan sekaligus menyerahkan pernyataan sikap terkait pemberantasan miras di Manokwari,” Kata Ketua DPD Asosiasi Pendeta Indonesia Papua Barat Pdt. Jeremia, MTh, di ruang kerja Inspektur Kabupaten Manokwari, Soleman Simon Sesa, Rabu petang.
Berikut isi pernyataan sikap DPD API :
Pertama, mendoakan dan memberi dukungan penuh kepada Bupati Manokwari dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai pemerintah terkait pemberantasan miras, narkoba dan menutup prostitusi terselubung di tempat karaoke dan panti pijat.
Kedua, memberi dukungan penuh kepada bupati selaku pimpinan daerah, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan. Agar menindak tegas oknum pelaku penyelundup minuma keras di Manokwari.
Ketiga, sikap API terkait peristiwa penangkapan miras di awal Januari 2019 lalu, hal itu agar aparat penegak hukum menindak tegas Toni pemilik Toko Bintang Jaya dan mendesak bupati dan jajaranya segera mencabut ijin usaha yang bersangkutan wujud pelaksanaan Manokwari Daerah Injil.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung Pdt. Jeremia dengan didampingi Badan Pengurus DPD API. Usai dibacakan kemudian pernyataan sikap itu diserahkan kepada Soleman Simon Sesa.
Dalam kesempatan yang sama, Sekertaris PGGP Pdt. S. Manufandu, MTh menduga ada oknum aparat yang membekengi pergerakan pemilik toko bintang jaya dalam kegiatan penyelundupan miras.
Dugaan itu cukup beralasan dan mendasar. Pasalnya, miras milik Toni pernah ditangkap di gudang miliknya, tetapi Toni tidak pernah tersentuh oleh hukum dan mendapat sanksi.
“Kami bisa saja menggerakkan jemaat untuk melakukan aksi terhadap pelaku. Tetapi kami menyadari bahwa segala sesuatu harus diserahkan lewat hukum. Soalnya Toni ini memang sangat kebal meski pernah miras miliknya ditangkap Satpol pp” Kata Manufandu.
Di tempat yang sama, Soleman Sesa enggan mengomentari penyerahan sikap DPD API. Alasannya masih harus berkoordinasi ke bupati.
Ditanya soal langkah tim yang telah dibentuk Pemda dalam menyikapi temuan miras tersebut, Soleman kembali tidak memberikan penjelasan yang lugas.
Alasanya lagi, pencabutan ijin usaha (toko bintang jaya) masih wacana. Ini membutuhkan kajian dan harus ada bukti yang menjadi alasan kuat.
“Ini kan kerja tim jadi saya belum bisa memberikan penjelasan sebab untuk mencabut ijin usaha ini perlu ada bukti kuat seperti berita acara penangkapan dari pihak brimob,” ungkap Soleman Sesa.
Sang pemilik Toko Bintang Jaya Elektronik, Toni terlibat dalam kasus penyelundupan miras ke daerah ini bukan baru terjadi. Tetapi sudah beberapa kali.
Sebelumnya tim yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari melakukan penangkapan puluhan karton miras di gudangnya. Saat itu, Bupati Demas Paulus Mandacan juga diundang untuk menyaksikan penyitaan barang haram di gudang took milik Si Toni.
“Betul, miras pernah ditangkap di gudang milik Toni tetapi proses penangkapan ilegal karena satpol pp tidak memiliki berita acara pemusnahan ataupun penangkapan miras itu sehingga dia (Toni, red) tidak dilakukan penindasan,”
ujar Soleman Sesa.
Soleman Sesa menambahkan, penangkapan puluhan karton miras yang dilakukan brimob perlu didukung bukti berita acara. Sehingga proses penindasan yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh bupati efektif bekerja dalam menjawab keresahan masyarakat soal pencabutan ijin usaha termasuk menjadi pelajaran bagi yang lain. (ADL)