MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Pemerintah Provinsi Papua Barat diingatkan agar tidak boros dalam penggunaan kendaraan dinas. Caranya, satu pegawai cukup dengan menggunakan satu kendaraan dinas saja. Tidak lebih
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Abia Ullu mengatakan, aset berupa kendaraan dinas jumlahnya terlampau banyak, sehingga seorang pegawai bisa menggunakan lebih dari satu kendaraan.
“Diharapkan oleh KPK hanya menggunakan satu kendaraan dinas agar tidak terjadi pemborosan penggunaan aset daerah,” kata Abia Ullu, Jumat (10/5/2019).
BPKAD telah melakukan pendataan kendaraan dinas di lingkup pemprov Papua Barat. Selain itu, tim yang terdiri dari bidang aset pada BPKAD dan Inspektorat juga akan melakukan penyisiran ke seluruh OPD untuk pendataan dan validasi jumlah kendaraan dinas.
Menurut Abia Ullu, jika didapati ada ASN yang menggunakan kendaraan dinas lebih dari satu unit akan dilakukan penarikan. “Ini sesuai dengan keputusan pimpinan daerah dalam hal ini gubernur Papua Barat dan rekomendasi KPK. Ia mengatakan, pada oktober 2019 diharapkan aset bergerak tersebut sudah terdata secara keseluruhan.
Abia Ullu menambahkan, pemegang kendaraan bertanggung jawab penuh atas kendaraan dinas yang digunakan. “Jika lebih bawa dan serahkan kepada tim untuk ditahan. Ini menanggapi rekomendasi KPK. Data awal yang digunakan adalah neraca belanja aset daerah, dengan dilakukan pendataan ulang aset ini,” tandasnya. (MR3)