Rosita Watofa: Tanpa Perda, UMKM Sulit Berkembang di Manokwari

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Manokwari bersama DPRD tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda). Raperda yang tengah digodok ada, yakni Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, dan Raperda Perlindungan Produk Lokal.

Kepala Dinas Perindagkop Rosita Watofa mengatakan, peraturan daerah yang fokus mengatur tentang UMKM akan sangat membantu pemerintah daerah dalam mendorong pengembangan dan peningkatan skala usaha UMKM di daerah.

Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Manokwari Rosita Watofa. Foto : ARF

“Terutama produk-produk lokal bisa keluar daerah, tidak saja di regional Papua. Bahkan bisa ke pasar nasional. Selama ini kami sudah lakukan hanya saja terkendala belum ada regulasi sehingga belum bisa maksimal,” kata Rosita Watofa, Sabtu (13/6/2020).

Regulasi daerah tentang UMKM, lanjut Rosita Watofa, peluang  pelaku UMKM untuk mendapatkan dukungan fasilitasi pemerintah pusat menjadi tertutup.

“Ketika perdanya sudah diterapkan, ini yang akan menolong kita. Tetapi skala UMKM harus memiliki perizinan yang lengkap sehingga bisa mendapatkan fasilitas dari pusat. Fasilitas itu bisa berupa alat dan modal usaha,” ujarnya.

Menurut Rosita Watofa, peluang mendapatkan fasilitasi pusat banyak terlewatkan begitu saja. Ini dikarenakan, UMKM selama ini tidak harus mengurus izin.

“Padahal fasilitas dari pusat itu bisa didapatkan dengan syarat pelaku UMKM ini miliki perizinan,” ujarnya lagi.

Perlindungan produk lokal

Di sisi lain, dalam konteks perlindungan produk lokal, Rosita Watofa mengakui, belum bisa maksimal. Sebab selama ini upaya yang dilakukan baru sebatas pada pelatihan-pelatihan dasar.

“Kami harapkan dengan adanya perda ini bisa lebih memacu lagi. Selama ini pelatihan yang digelar kami harus datangkan fasilitator dari luar daerah

Kalau sudah ada perda, ya SDM di dinas juga harus dipacu dan harus mampu untuk hal itu sehingga bisa menjadi pendamping untuk mengembangkan produk lokal,” tuturnya.

Rosita Watofa mengatakan, pendampingan terhadap pelaku UMKM perlu dilakukan secara berkelanjutan. Tak boleh dilakukan sekadarnya saja. Dengan demikian perlu meregulasi pengelolaan anggaran.

“Kedua raperda ini sangat luar biasa, kita bisa mengembangkan UMKM dan produk-produk lokal. Anggaran yang dikelola pun bisa dipertanggungjawabkan tanpa harus khawatir berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” jelas Rosita Watofa.

Rosita Watofa menambahkan, perda perlindungan produk lokal juga memberikan ruang bagi pihaknya dalam menyusun perencanaan kegiatan. Dengan demikian perencanaan dapat dimatangkan melalui kegiatan-kegiatan yang bisa didorong dalam RPJMD dan didukung dengan alokasi anggaran yang memadai.

“Perda ini akan memberikan peluang bagi pelaku usaha. Tetapi juga menjadi perhatian pemerintah daerah untuk fokus mengembangkan produk lokal yang harus didorong menjadi produk unggulan Manokwari yang terkenal di pasaran,” pungkasnya. (ARF)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *