MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Provinsi Papua Barat, dr. Arnold Tiniap menegaskan, penanganan limbah kesehatan pasien Covid-19 dilakukan sesuai sop prosedur yang ditetapkan.
“Penanganan limbah kesehatan, pihak rumah sakit umum provinsi telah menerapkan standar operasional prosedur atau sop penanganan limbah kesehatan sesuai aturan yang ditetapkan baik oleh kementerian kesehatan maupun kementerian lingkungan hidup,” kata Tiniap, Jumat (11/12/2020).
Untuk pengelolaan limbah kesehatan di rumah sakit, lanjut Tiniap, penanganannya dipisahkan dalam dua kategori. Yaitu limbah medis padat maupun limbah medis cair.
“Untuk limbah medis padat seperti masker, sarung tangan, APD para petugas hingga tempat makan pasien positif Covid-19 yang menjalani isolasi di rumah sakit akan dikumpulkan lalu di timbang dan kemudian dibakar di dalam incinerator,” jelas Tiniap.
Usai dibakar, kata Tiniap, hasilnya akan dikumpulkan untuk diteliti kandungan bahan kimianya oleh instansi terkait. Sementara limbah medis cair akan dikelola melalui IPAL, untuk dimusnahkan agar tidak menyebar dan memberi dampak kesehatan yang buruk bagi warga sekitar yang tinggal dekat areal rumah sakit.
“Untuk limbah yang bukan dikategorikan sebagai limbah medis, pihak rumah sakit bekerja sama dengan petugas sampah untuk secara rutin dapat membantu membuang sampah-sampah tersebut,” ujarnya. (ARI)