DPRD Manokwari Gelar Paripurna Usul Pemberhentian Bupati

MANOKWARI, PAPUAKITA.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari resmi menggelar Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Manokwari periode 2016-2021, Selasa (16/2/2021).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Yustus Dowansiba dan didampingi Wakil Ketua Bons Sanz Rumbruren. Hanya dihadiri oleh 16 anggota dewan. Total anggota DPRD sebanyak 25 orang. Diketahui, Sembilan sisanya tak hadir karena sakit dan izin.

Ketua DPRD Manokwari, Yustus Dowansiba saat menandatangani berita acara pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Manokwari periode 2016-2021. Foto : ARF

Rapat paripurna berlangsung sekira pukul 14.20 WIT dan berakhir pada pukul 15.15 WIT, yang dimulai dengan pembacaan pengumuman pemberhentian oleh Ketua DPRD, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) DPRD oleh sekwan, Harjanto Ombesapu.

Pantauan papuakita.com, suasana paripurna pemberhentian ini berlangsung kurang berkesan. Sebab tanpa dihadiri forkompimda, elemen masyarakat kehadiran pimpinan OPD sangat minimnya.

Suasana paripurna juga berbeda, Plt. Bupati tidak menyampaikan sambutan. Hanya ada sambutan tunggal Ketua DPRD, Yustus Dowansiba. Usai rapat paripurna pun tak ada ramah tamah, suasana hambar dan dingin terlihat.

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh masyarakat kabupaten Manokwari menyampaikan apresiasi, penghormatan, pengharapan yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada alm. Demas Paulus Mandacan dan Edi Budoyo

Atas totalitas dan pengabdian serta dedikasi dan jasa-jasa selama masa baktinya yang telah memberikan sumbangsih dan andil yang sangat besar untuk membawa keberhasil bagi masyarakat kabupaten Manokwari,” ucap Yustus menyampaikan sambutannya.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, usul pemberhentian ini disampaikan oleh DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Barat. Mekanisme itu dilakukan untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

DPRD telah mengusulkan pemberhentian bupati dan wakil bupati masa jabatan 2016-2021. Masa jabatan bupati dan wakil bupati pasangan Demas Paulus Mandacan (alm)- Edi Budoyo, akan berhakhir pada 17 Februari 2021. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *