KAIMANA, PAPUAKITA.com—PPD (Panitia Pemilihan Distrik) se Kabupaten Kaimana, diingatkan melaksanakan tugas sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.
Penegasan itu, disampaian oleh Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana di sela kegiatan training of trainer (ToT) fasilitator bimbingan teknis bagi PPD menuju pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Kata Candra, PPD mesti melaksanakan tuas dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Melalui Bimtek ini, seluruh PPD diharapkan bisa lebih disiplin dan taat pada aturan main.
Dengan demikian, penyelengaraan Pilkada Serentak mulai dari pungut hitung sampai rekapitulasi dapat terlaksana dengan baik.
“Saya mengingatkan seluruh PPD, tidak perlu takut terhadap intimidasi atau tekanan dari masyarakat selama kalian berlindung di bawah aturan,” ungkapnya, Senin (11/11/2024).
Candra menambahkan, KPU Kaimana juga terus berupaya mengoptimalkan penggunaan aplikasi Sirekap oleh setiap KPPS dan PPD melalui sirekap mobile dan sirekap online.
Dengan harapan pada 27 November, KPU Kaimana bisa secepat mungkin mengetahui dan menginput hasil penghitungan dan pemungutan suara dari di tiap TPS. (PK-08)


