MANOKWARI, Papuakita.com – Kunjungan kerja (Kunker) DPR Papua Barat (DRP PB) di kabupaten/kota dalam rangka monitoring penyaluran dana otonomi khusus dengan pembagian 90:10 persen segera dilaksanakan.
Ketua Komisi B DPR PB, Jhon Dimara mengatakan, Rabu (29/8/2018), penyaluran dana otonomi khusus (otsus) di kabupaten/kota sudah terealisasi sesuai janji politik Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, yakni 90:10 persen.
“Kalau pembagian tidak 90:10 persen bagaimana mau berjalan. Ini yang kita mau monitoring, kita antisipasi lebih awal sambil menunggu pengesahan rancangan peraturan daerah khusus yang sedang dikejar. Pembagian itu menggunakan pergub (peraturan gubernur). Sudah direalisasikan tahun 2018 ini,” kata Dimara.
Kemudian, lanjut Dimara, pergub yang digunakan ini akan gugur setelah rancangan peraturan daerah khusus yang mengatur teknis penyaluran dana otsus ke kabupaten dan kota disahkan menjadi peraturan daerah.
“Akan ada pergub yang baru berdasarkan perdasus. Pergub saat ini ada karena kondisi dan kebutuhan saat ini, harus menggunakan pergub. Sebenarnya secara aturan tidak boleh tetapi kondisi ini harus,” ujar dia.
Dalam kunker ini, menurut Dimara tidak tertutup kemungkinan akan ada aspirasi masyarakat yang diserap. Aspirasi-aspirasi yang bersinggungan dengan pengelolaan dana otsus, kata dia bisa direspon untuk diakomodir dalam rangka pembobotan materi raperdasus.
Dimara berharap, tim kunker DPR PB bisa bertatap muka langsung dengan kepala daerah di tiap kabupaten dan kota sehingga, pertemuan itu akan memberikan hasil maksimal. Dengan demikian, kunjungan kerja ini wajib dihadiri langsung dengan kepala daerah.
“Kalau ada kepala daerah hanya memberikan rekomendasi kepada perwakilan untuk bertemu DPR Papua Barat, saya sampaikan hasil kunker monitoring dana otsus menjadi rekomendasi bagi gubernur untuk memperhatikan dana otsus ke daerah yang kepala daerah tidak mau bertatap muka langsung,” ujar Dimara lagi. (RBM/R1)