PTDH Papua Barat
Ilustrasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto : Istimewa

Sembilan ASN Pemprov Papua Barat Akan Diberhentikan secara Tidak Hormat

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Pemerintah Provinsi Papua Barat segera memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sedikitnya 9 Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah mendapat putusan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan atas kejahatan dalam jabatan, yakni korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Surat Keputusan PTDH telah diteken oleh Gubernur Dominggus Mandacan per 25 April lalu.

“Sudah diserahkan karena batas pemecatan hingga akhir April kemarin sesuai dengan perintah Kemendagri,” kata Gubernur Dominggus Mandacan.

Papua Barat
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani. Foto : RBM

Langkah tegas berupa PTDH terhadap kesembilan ASN yang bermasalah hukum, ini sesuai juga dengan penolakan surat permohonan keringanan yang diajukan oleh pemprov Papua Barat. Tak satupun surat permohonan tersebut dijawab.

“Saat kita konsultasi dengan Menkopolhukam, 2 orang masih sementara Kasasi di MA (Mahkama Agung). 6 orang, kita harapkan dipecat dengan hormat. Dan hanya satu orang yang tidak dengan hormat. Namun hasil putusan KASN, semua harus diberlakukan sama, yakni dipecat dengan tidak hormat,” tegas gubernur.

Gubernur menekankan, tindakan pemecatan sejumlah ASN itu agar dijadikan sebagai pelajaran penting bagi pejabat di lingkup Papua Barat. Gubernur juga menyayangkan tindakan para pejabat yang menyalahi aturan hukum sehingga menodai proses pembangunan di daerah.

Sebelumnya, Inspektur Papua Barat Sugiyono mengatakan, SK pemecatan telah diserahkan kepada para pejabat yang bersangkutan.

“Ada 18 ASN namun dari sekian banyak itu sudah ada yang pensiun dan meninggal dunia. Karena kita hanya menangani untuk (provinsi) Papua Barat saja,” jelas Sugiono.

Diketahui, total ASN akan di-PTDH-kan di wilayah Papua Barat yang mencakup kabupaten/kota sebanyak 59 orang. (MR3)