Pemda Pegaf Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi

PEGUNUNGAN ARFAK, PAPUAKITA.COM—Menindaklanjuti Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemda) Pegunungan Arfak telah menetapkan peraturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Sosialisasi perda ini penting dilakukan sebelum diterapkan,” kata Kabid Pendapatan dan Aset Daerah Badan Keuangan Kabupaten Pegunungan Arfak Lukas Indou di sela sosialisasi yang berlangsung di ruang rapat kantor bupati, Kamis (4/7/2019).

Hadiri dalam sosialisasi tersebut, antara lain para kepala distrik, pimpinan OPD, dan calon wajib pajak yang ada di kabupaten Pegunungan Arfak.

Diketahui, sesuai dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memungut beberapa jenis pajak.

Diantaranya, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2 ), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP).

Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy mengatakan, sejak terbentuk tujuh tahun yang lalu sampai saat ini, pemkab Pegaf belum melakukan pemungutan pajak dan retribusi kepada masyarakat, karena belum ada payung hukum. Padahal ada banyak sumber pendapatan asli daerah yang bisa tarik.

“Saya berharap melalui sosialisasi ini, perda pajak daerah dan retribusi daerah dapat segera diterapkan. Perda ini merupakan salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian dalam pembiayaan pembangunan yakni menggali sumber dana yang berasal dari dalam daerah,” katanya. (PKT/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *